
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk pada 19 Mei 2017 melalui Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2017. Lembaga ini bertanggung jawab dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan siber, serta menjaga keamanan siber nasional secara efektif dan efisien.
BSSN sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 2015, tetapi baru resmi dibentuk setelah Perpres disahkan. Keberadaan BSSN tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Polri, melainkan bertugas mengoordinasikan dan memperkuat upaya perlindungan siber di Indonesia.
Tugas dan Fungsi BSSN
- Menjaga Keamanan Siber Nasional
BSSN berperan dalam melindungi berbagai sektor dari ancaman kejahatan siber, termasuk pemerintahan, bisnis, dan masyarakat umum. - Pengamanan Infrastruktur Vital
BSSN bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk mengamankan infrastruktur penting dari serangan siber. - Koordinasi dengan Kementerian dan Swasta
BSSN berkoordinasi dengan seluruh kementerian, lembaga, dan sektor swasta untuk memastikan keamanan siber yang menyeluruh. - Bertanggung Jawab kepada Presiden
Dalam pelaksanaan tugasnya, BSSN berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Dengan adanya BSSN, diharapkan keamanan siber di Indonesia semakin kuat dan mampu menghadapi berbagai ancaman digital di masa depan.