Press ESC to close

Mengenal OpenBTS: Jaringan Telekomunikasi Mandiri Berbasis Open Source

Bagi sebagian orang, istilah OpenBTS mungkin masih terdengar asing. Meskipun kata ini sudah beberapa kali muncul di berbagai media, masih banyak yang belum memahami apa itu OpenBTS dan bagaimana fungsinya.

Apa Itu OpenBTS?

Dikutip dari Opensource Telkomspeedy, OpenBTS (Open Source Base Transceiver Station) adalah sebuah BTS GSM berbasis software open source yang memungkinkan ponsel GSM melakukan panggilan tanpa harus menggunakan jaringan operator seluler. OpenBTS dikenal sebagai implementasi open source pertama dari protokol standar industri GSM.

Dari segi biaya, OpenBTS memiliki daya pancar 100mW dengan perkiraan harga sekitar Rp15–25 juta per unit. Angka ini jauh lebih murah dibandingkan BTS seluler konvensional yang biasanya berharga ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kegunaan OpenBTS

Keberadaan OpenBTS sangat berguna dalam situasi-situasi tertentu, seperti:
Jaringan telekomunikasi di daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh operator seluler konvensional.
Situasi darurat atau bencana alam, di mana OpenBTS dapat segera diaktifkan tanpa perlu membangun infrastruktur permanen.
Jaringan komunikasi portable, karena mudah dipindahkan dan berbasis internet, sehingga lebih fleksibel dibandingkan BTS biasa.

Operator seluler tradisional umumnya menghadapi kendala dalam membangun BTS di lokasi yang sulit dijangkau, terutama dalam kondisi darurat. Dengan OpenBTS, jaringan dapat didirikan dengan cepat dan efisien.

Cara Kerja OpenBTS

Secara teknis, OpenBTS menggantikan infrastruktur tradisional operator GSM, mulai dari Base Transceiver Station (BTS) hingga bagian belakangnya. Pada jaringan operator biasa, trafik komunikasi diteruskan ke Mobile Switching Center (MSC). Namun, dalam sistem OpenBTS, trafik ini langsung diterminasi pada perangkat yang sama, lalu diteruskan ke Asterisk PBX melalui SIP dan Voice-over-IP (VoIP).

Untuk mendukung proses ini, OpenBTS menggunakan software-defined radio (SDR) pada perangkat Universal Software Radio Peripheral (USRP) USB board sebagai referensi air interface (Um).

Regulasi OpenBTS di Indonesia

Ketika praktisi teknologi Onno W. Purbo mencoba mengimplementasikan OpenBTS di Indonesia, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai bahwa penggunaan teknologi ini masih belum diperbolehkan karena belum ada regulasi yang mengaturnya secara rinci.

Namun, jika mengacu pada:
📌 Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999, Pasal 3, yang menyebutkan bahwa telekomunikasi harus mendukung persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendukung perekonomian dan pemerintahan.
📌 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001, Pasal 6, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa teleponi dasar dapat dilakukan oleh pihak non-operator asalkan mendapat izin dari Menteri.

Berdasarkan regulasi tersebut, penyelenggaraan OpenBTS secara legal di Indonesia masih memerlukan izin resmi dari pemerintah.

Kesimpulan

OpenBTS adalah solusi inovatif yang dapat digunakan untuk menyediakan jaringan komunikasi di daerah terpencil atau dalam situasi darurat. Dengan biaya lebih terjangkau dan kemudahan instalasi, teknologi ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan akses telekomunikasi. Namun, penerapannya di Indonesia masih terkendala oleh regulasi yang belum secara spesifik mengakomodasi teknologi ini.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x