Seperti dikutip dari laman Wikipedia, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Basinas adalah lembaga teknis nonkementerian milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Basinas telah dibahas sejak tahun 2015, dan sejak Perpres ditandatangani oleh Presiden, maka akan ada masa transisi. Namun demikian, keberadaan lembaga ini fungsi dan kewenangan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk Polri.
BSSN memiliki tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
“BSSN akan berkoordinasi dengan seluruh Kementerian atau lembaga dan instansi swasta. BSSN juga bertanggungjawab kepada Presiden melalui koordinasi Menko Polhukam,” terangnya.
Lebih lanjut, Plt Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan, bahwa BSSN juga memiliki tugas melakukan pengamanan infrastruktur vital.
“Tugas BSSN di sisi siber mengacu kepada apa yang telah disiapkan oleh Menkominfo dalam upaya melakukan pengamanan infrastruktur vital,” kata Noor