Untuk sebagian orang mungkin mendengar OpenBTS masih terasa asing di telinga, mungkin walaupun sudah beberapa kali mendengat kata OpenBTS di beberapa media namun banyak juga yang belum mengetahui apa sesungguhnya OpenBTS itu dan apa kegunaannya.
Dikutip dari Opensource Telkomspeedy, OpenBTS (Open Source Base Transceiver Station) adalah sebuah BTS GSM berbasis software open source, yang memungkinkan sebuah handphone GSM untuk menelepon tanpa menggunakan jaringan operator selular. OpenBTS dikenal sebagai implementasi open source pertama dari protokol standard industri GSM. Untuk daya pancar dari sebuah BTS 100mW, perkiraan harga sekitar Rp. 15-25 juta / buah, jauh di bawah BTS Selular biasa yang biasanya dalam orde ratusan juta hingga beberapa Milyard rupiah.
Kegunaan dari adanya openBTS ini adalah downsizing untuk memunuhi kebutuhan khusus, seperti misalnya untuk daerah terpencil, untuk bencana, dan bersifat portable atau dengan muda bisa dibawa kemana-mana, yang relatif sulit dilakukan oleh operator-operator seluler biasa karena tidak mungkin membangun sebuah BTS di daerah bencana secara permanen. Maka dari itu OpenBTS ini bisa didirikan dan diatur dengan sangat cepat dan berbasis internet. Sedangkan kalau operator seluler pada umumnya itu relatif 3 Ibid 7 lebih sulit mendirikan BTS di suatu tempat terpencil atau dalam keadaan darurat seperti bencana dalam waktu yang relatif singkat dan mudah.
Sistem kerja dari OpenBTS ini adalah OpenBTS berfungsi menggantikan infrastruktur tradisional yang diberikan dari operator GSM, dari Base Transceiver Station (BTS) ke belakangnya. Dari yang biasanya traffik diteruskan ke Mobile Switching Center (MSC), pada OpenBTS ini trafik di terminasi pada box yang sama dengan cara mem-forwardkan data ke Asterisk PBX melalui SIP dan Voice-over-IP (VoIP). Sementara itu, referensi air interface (Um) menggunakan sebuah software-defined radio (SDR) pada Universal Software Radio Peripheral (USRP) USB board.
Ketika praktisi Onno w.Purbo mencoba mengimplementasikan OpenBTS di Indonesia, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai bahwa penggunaan teknologi Open BTS ini masih terlarang karena belum ada regulasi yang mengaturnya secara detail. Namun, Jika mengacu pada Undang Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 3; tentang telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, serta mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Termasuk dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Pasal 6. Dari penerangan pasal-pasal regulasi di atas, jelas bahwa penyelenggara jasa teleponi dasar dapat dilakukan oleh non-operator asal ada ijin menteri.